Selasa, 24 April 2012

Unsur legalitas memegang peranan penting dalam investasi dan jual beli properti



Unsur legalitas memegang peranan penting dalam investasi dan jual beli properti. Untuk itu cermati legalitasnya agar tidak terjadi kemungkinan yang tidak diinginkan kedepannya.

Legalitas dari suatu properti menentukan status dan kepemilikan properti. Menurut Erwin Kallo dalam bukunya Paduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, proses legalitas dimaksudkan guna mencegah permasalahan dan tuntutan hokum di kemudian hari yang merugikan konsumen. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan perihal legalitas pembelian rusun yang termasuk kondominium, apartemen dan rusunami.

1.  Sertifikat Induk (HGB)
Sebagai calon pembeli, Anda perlu memperhatikan kredibilitas pengembang yang memasarkan unit hunian rumah susun. Sebelum Anda membeli produk rusun, ada baiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas atas lokasi proyek rumah susun yang akan dibangunnya. Kepada pengembang, Anda bisa meminta copy Sertifikat Induk atau HGB tanahnya, guna memberikan kepastian mengenai keabsahan kepemilikan tanah yang akan dikembangkan menjadi area rusun. Karena pengembang biasanya berbadan hokum PT diperbolehkan mendapatkan HGB atas tanahnya walaupun rusun itu bisa pula dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Nah, jika Anda merasa ‘buta’ soal pengecekan HGB ini, Anda bisa datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) di mana rusun tersebut akan dibangun. Bila perlu ajak notaris yang sudah Anda kenal, sekaligus tanyakan hal-hal yang ingin bisa dipahami mengenai HGB ini.

2.  Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Setelah mengecek keabsahan Sertifikat Induk dan HGB selajutnya Anda perlu memeriksa Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur atau Walikota/Bupati untuk pembangunan rusun tersebut. Sebaiknya calon konsumen yang akan melakukan transaksi pembelian atau pembayaran booking fee dan uang muka, alangkah baiknya Anda mengecek SIPPT dari proyek property yang ditawarkan pengembang. Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota/Kabupaten, maupun ke Pemerintah Propinsi.

3.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tak hanya itu, cek juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek rusun yang akan dibangun pengembang. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berfungsi sebagai pengendali keandalan bangunan. Jangka waktu berlakunya IMB adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk. Salinan IMB ini bisa Anda minta dari pengembang. Dengen melihat salinan IMB, kita bisa melihat kesesuaian struktur bangunan beserta peruntukannya. Apakah peletakan bangunannya sudah sesuai dengen ketentuan teknis, mulai dari garis sempadan bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan.



Dengan mencermati legalitas tersebut, calon pembeli rusun dapat mengantisipasi kemungkinan resiko yang bakal terjadi sebagai akibat kedudukan konstruksi atas rancang bangun dari rusun.. Untuk itu cermati legalitasnya agar tidak terjadi kemungkinan yang tidak diinginkan kedepannya.

Legalitas dari suatu properti menentukan status dan kepemilikan properti. Menurut Erwin Kallo dalam bukunya Paduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, proses legalitas dimaksudkan guna mencegah permasalahan dan tuntutan hokum di kemudian hari yang merugikan konsumen. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan perihal legalitas pembelian rusun yang termasuk kondominium, apartemen dan rusunami.

1.  Sertifikat Induk (HGB)
Sebagai calon pembeli, Anda perlu memperhatikan kredibilitas pengembang yang memasarkan unit hunian rumah susun. Sebelum Anda membeli produk rusun, ada baiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas atas lokasi proyek rumah susun yang akan dibangunnya. Kepada pengembang, Anda bisa meminta copy Sertifikat Induk atau HGB tanahnya, guna memberikan kepastian mengenai keabsahan kepemilikan tanah yang akan dikembangkan menjadi area rusun. Karena pengembang biasanya berbadan hokum PT diperbolehkan mendapatkan HGB atas tanahnya walaupun rusun itu bisa pula dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Nah, jika Anda merasa ‘buta’ soal pengecekan HGB ini, Anda bisa datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) di mana rusun tersebut akan dibangun. Bila perlu ajak notaris yang sudah Anda kenal, sekaligus tanyakan hal-hal yang ingin bisa dipahami mengenai HGB ini.

2.  Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Setelah mengecek keabsahan Sertifikat Induk dan HGB selajutnya Anda perlu memeriksa Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur atau Walikota/Bupati untuk pembangunan rusun tersebut. Sebaiknya calon konsumen yang akan melakukan transaksi pembelian atau pembayaran booking fee dan uang muka, alangkah baiknya Anda mengecek SIPPT dari proyek property yang ditawarkan pengembang. Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota/Kabupaten, maupun ke Pemerintah Propinsi.

3.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tak hanya itu, cek juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek rusun yang akan dibangun pengembang. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berfungsi sebagai pengendali keandalan bangunan. Jangka waktu berlakunya IMB adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk. Salinan IMB ini bisa Anda minta dari pengembang. Dengen melihat salinan IMB, kita bisa melihat kesesuaian struktur bangunan beserta peruntukannya. Apakah peletakan bangunannya sudah sesuai dengen ketentuan teknis, mulai dari garis sempadan bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan.

Dengan mencermati legalitas tersebut, calon pembeli rusun dapat mengantisipasi kemungkinan resiko yang bakal terjadi sebagai akibat kedudukan konstruksi atas rancang bangun dari rusun.

Sumber: Rumah123.com
Gambar: Faeruz / graha raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar