Kamis, 21 Juni 2012

Tips Membeli Rumah Seken


detail berita

JAKARTA - Bagi Anda yang tengah mencari hunian dengan spesifikasi tertentu seperti lingkungan yang sudah dikenal aman, sudah memiliki tetangga, dan strategis, rumah seken bisa menjadi pilihan yang cukup menguntungkan.

Meskipun asosiasi kebanyakan orang mengenai "barang seken" seperti barang elektronik adalah barang murahan. Tetapi hal tersebut tidak berlaku pada produk properti.

Justru jika kondisi rumah seken tersebut sangat prospektif dan lokasinya strategis, harga rumah seken bisa lebih melambung daripada rumah baru.

Jika Anda memang berniat untuk membeli rumah seken dalam waktu dekat, sebaiknya Anda memperhatikan hal di bawah ini agar tidak menyesal sesudahnya. Berikut kiatnya seperti dikutip dari situs arsitektur arsindo, Rabu (11/1/2012):

1. Cari yang "Jual-butuh".
Pertama, cari rumah seken di mana si pemilik sedang dalam kondisi terdesak kebutuhan uang atau istilah umumnya disebut "jual butuh". Dalam kondisi seperti ini, biasanya penjual tidak akan memberi harga terlalu tinggi, dia sekadar ingin memperoleh sejumlah uang yang sangat diperlukan.

2. Rumah yang "terlantar".
Alternatif ke dua, liriklah rumah seken yang "terlantar". Maksudnya adalah, pada rumah jenis ini, umumnya pemilik setengah hati menjual rumah tersebut. Namun, jika calon pembeli bisa meyakinkannya, pemilik bisa berubah pikiran hingga kesepakatan harga tercapai.

Jika Anda membeli rumah jenis ini sebaiknya memperhatikan kondisi fisik rumah. Sebab, umumnya rumah seken butuh biaya renovasi yang lebih tinggi dibanding dengan rumah baru, bahkan Anda perlu sebuah jasa arsitek untuk menanganinya.

Maka itu, usahakanlah agar memperoleh rumah seken dengan membeli harga tanahnya saja. Berhati-hati juga agar tidak terperosok di harga, karena rumah seken itu biaya renovasinya sangat mahal.

3. Aspek legalitas.
Dalam membeli rumah seken juga harus memerhatikan aspek legalitasnya. Usahakanlah untuk mendapatkan rumah seken atas nama si pemilik langsung. Pasalnya, mengurus balik nama tidak mudah.

Anda memerlukan kewaspadaan yang ekstra jika membeli rumah seken milik sebuah keluarga, terlebih lagi bila nama yang tercantum dalam akte sudah meninggal dunia. Pastikanlah seluruh anggota keluarga sudah menandatangani semua surat kesepakatan penjualan rumah hingga tidak menimbulkan gugatan di kemudian harinya, lantaran ada pihak keluarga yang merasa mereka tidak dilibatkan.

4. Tilik lokasi rumah.
Lokasi rumah seken berbanding terbalik dengan rumah baru. Artinya, meski seken, pilihlah lokasi rumah yang menguntungkan. Misal, jangan membeli rumah seken yang berdekatan dengan tempat kuburan atau pembuangan sampah.

Agar Anda tidak terjebak, maka usahakanlah untuk melihat lebih dari satu lokasi rumah. Carilah setidaknya tiga hingga lima kandidat rumah agar mendapatkan yang terbaik.

5. Terapkan rumus 100:10:5:1.
Dalam mencari rumah berlaku hukum 100:10:5:1. Rumus itu berarti dari seratus rumah yang disurvei, pilih sepuluh yang terbaik. Lalu, perkecil lagi menjadi lima, dan dari kelima kandidat rumah tersebut pilih satu yang menjadi rumah pilihan Anda. (rhs)