Membeli properti ketika launching terbilang paling menguntungkan. Setidaknya harga properti lebih murah, karena pengembang ingin membagi risiko dengan pembeli.
Panangian Simanungkalit menjelaskan, untuk rumah, biasanya dibangun dalam waktu enam hingga delapan bulan, mulailaunching hingga rumah siap ditempati. Dalam kurun waktu tersebut, harga rumah bisa naik 10% - 15%. ”Dengan kata lain, membeli saat baru diluncurkan, ibarat mendapat diskon 15%,” katanya. ”Sementara itu untuk kondominium, harganya bisa naik hingga 20% dengan masa penyelesaian 18 sampai 24 bulan. Jadi, inilah keuntungan nyata dari membeli properti pada saat launching.”
Keuntungan lain, imbuh pengamat properti nasional ini, konsumen bisa memilih lokasi sesuai keinginan. Ini penting, terutama bagi mereka yang percaya perhitungan fengsui. Keuntungan lain, pembelian atau investasi properti ini bisa diangsur, paling tidak down payment-nya bisa dicicil dengan soft cash dan bisa menggunakan KPR/KPA, atau cash bertahap.
Risiko yang Mesti Dihindari
Di sisi lain, membeli saat launching memiliki risiko, kata Panangian, terutama jika pengembangnya memiliki masalah keuangan atau proyek tersebut kurang laku. ”Dalam kasus perumahan, penyelesaian pembangunannya biasanya menjadi lambat. Sedangkan untuk kondominium, terkadang progres pembangunannya terbengkalai,” jelasnya.
Risiko lain, terkadang apa yang tergambar di brosur ternyata tidak sesuai dengan kenyataan—bisa menyangkut letak unit, spesifikasi teknis, atau ukuran, yang bisa berpengaruh pada prospek properti tersebut. ”Namun, sepanjang konsumen berhati-hati dalam membeli properti dan cermat melihat perencanaannya, membeli saat launching lebih bagus,” tutur Panangian.
Tak lupa, Panangian memberi beberapa tip yang perlu diperhatikan konsumen ketika ingin membeli properti saat launching agar terhindar dari wanprestasi. Pertama, pastikan prospek lokasi properti itu dengan cara mengetahui seberapa banyak rencana pembangunan properti lain di kawasan itu.
Kedua, cari pengembang yang memiliki track record yang baik atau sudah terbukti mampu membangun sesuai janji (jadwal dan spesifikasi tepat). Hal itu bisa dilihat dari proyek-proyek sebelumnya.
Ketiga, teliti perjanjian akta jual belinya. Harus bisa diketahui dengan jelas kewajiban yang harus dipenuhi pengembang jika mereka terlambat melakukan serah terima kepada konsumen.
Sumber: Rumah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar