Senin, 09 April 2012

4 Rahasia sukses investasi di property




Bagi Anda yang masih awam dengan dunia properti, tapi tertarik untuk mencobanya, jangan ragu untuk memulai karena tahun 2012 ini perekonomian tengah bangkit. Tahun 2014 nanti, bisnis properti akan "booming".
Panangian Simanungkalit, Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) membeberkan alasan mengapa tahun 2014, bisnis properti akan booming. Alasannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus naik, daya beli konsumen terus meningkat, pembangunan infrastruktur meningkat, suku bunga KPR rendah dan stabil, suku bunga konstruksi rendah dan stabil, dan pasar perumahan apartemen dan perkantoran pada 2012 tumbuh 10 - 15 persen.
Harga properti di Indonesia tidak turun atau stabil meski inflasi tinggi dan suku bunga naik. "Investasi properti di Indonesia itu high return, low risk. Sebagai investasi, saat ini orang-orang yang memiliki uang lebih percaya aset properti daripada aset finansial seperti saham dan reksadana," kata Panangian.
Untuk rahasia berinvestasi di properti, Panangian menyebutkan ada empat jurus, yaitu:
1. Waktu yang tepat, yaitu membeli produk yang baru dibangun di lokasi tepat, dan belilah saat acara peluncuran produk.
2. Lokasi yang tepat, yaitu dekat dengan pusat pertumbuhan bisnis dan strategis. Anda harus memperhatikan jumlah orang yang masuk ke area tersebut lebih besar daripada orang yang keluar dan perhatikan juga aksesibilitas yang baik menuju pusat kota.
3. Pengembang yang tepat, Anda harus cerdas memilih pengembang yang berpengalaman, yang memiliki reputasi baik dan karakter yang baik.
4. Pembiayaan yang cerdas, pikirkan juga pembiayaan secara tunai atau kredit. Memikirkan pula pembiayaan dengan jangka pendek atau jangka panjang, dan memperhatikan bunga fixed atau floating.

Jumat, 06 April 2012

Beberapa hal yang harus di cantumkan dalam perjanjian sewa rumah



Jika Anda ingin menyewa hunian dari pihak lain, sebaiknya  ada perjanjian penyewaan yang perlu diatur  secara jelas. Agar saat terjadi perselisihan di kemudian hari / ada hal yang tidak diinginkan, penyelesaiannya bisa lebih cepat ditemui. Lalu apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian penyewaan tersebut? Di situs internet, Mahawisni Tridaya Alam, S.H., seorang pengacara, menjabarkan beberapa hal tentang perjanjian penyewaan tersebut.
- Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, dalam ketentuan waktu dan harga tertentu.
- Bagaimana aturannya untuk perjanjian sewa-menyewa rumah? Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).
- Perjanjian sewa-menyewa dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.  Perjanjian ini akan mengikat serta sah pada detik tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara tertulis masa sewanya berakhir secara otomatis apabila waktu yang telah ditentukan telah habis tanpa diperlukan pemberitahuan pemberhentian terhadapnya (Pasal 1570 KUH Perdata).
Dan bila perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara lisan maka perjanjian berakhir pada saat pihak yang menyewakan memberitahu kepada pihak penyewa bahwa si pemberi sewa akan menghentikan sewanya.
Pemberitahuan dalam perjanjian ini sangat penting dikarenakan terkait dengan jangka waktu, karena jika tidak ada sebuah pemberitahuan maka sewa tersebut dianggap telah diperpanjang (Pasal 1571 KUH Perdata).
- Perjanjian sewa-menyewa yakni merupakan perjanjian yang sederhana, dapat dibuat sendiri (akta bawah tangan) atau dibuat di hadapan notaril (akta notariil).
Adapun klausula penting yang harus ada dalam perjanjian ini adalah :
a. Subjek perjanjian atau para pihak, yaitu si penyewa dan pihak yang menyewakan
b. Objek yang diperjanjikan, yaitu rumah yang disewakan dengan penjelasan detail mengenai letak, luas, barang serta fasilitas yang ada dalam rumah tersebut
c. Jangka waktu sewa-menyewa, yaitu waktu dimulainya sewa dan kapan sewa menyewa berakhir, apakah dapat diperpanjang secara otomatis atau harus terdapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan
d. Harga sewa serta cara pembayaran sewa tersebut
e. Tanggung jawab atas fasilitas yang ada, seperti pembayaran listrik, air, telepon, ataupun bilamana terjadi kerusakan dan perbaikan pada rumah yang ditempati selama masa sewa
f. Larangan kepada pihak penyewa untuk menyewakan kembali bangunan yang disewa kepada pihak ketiga tanpa ijin atau persetujuan dari pihak yang menyewakan serta larangan untuk mengubah bentuk bangunan tanpa ijin tertulis dari pemilik asli
g. Syarat-syarat yang membatalkan perjanjian seperti jika terjadi keadaan kahar (force majeur) seperti gempa, banjir, perang dan sebagainya; dan
h. Ketentuan terhadap mekanisme penyelesaian bilamana terjadi perselisihan, ada yang menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat atau dengan menunjuk pengadilan negeri dimana objek sewa berada.

Kamis, 05 April 2012

Tips menemukan pengembang yang benar dan terpercaya.


Banyak konsumen merasa tertipu oleh para pengembang. Mereka mengumbar janji-janji manis yang tidak bisa mereka tepati, hanya untuk sekedar memikat konsumen dan setuju dengan penawarannya.
Untuk itu, ada baiknya Anda berhati-hati saat memilih proyek dan penawaran pengembang. Berikut beberapa saran bagi Anda agar lebih jeli memilih pengembang:
1. Pilih pengembang yang reputasinya baik
Pengembang dengan reputasi baik dapat dilihat dari cara mereka mengelola proyek yang dibangun. Anda dapat melakukan survei kecil dengan bertanya langsung kepada para pembeli proyek. Bahkan, tak ada salahnya Anda melihat langsung kondisi proyek yang dibangun, misalnya perumahan.
2. Lihat rumah contoh
Pastikan pengembang memiliki rumah contoh. Lewat rumah contoh, Anda akan memiliki gambaran seperti apa rumah yang nantinya akan dibangun. Dari situ, Anda bisa mengajukan pertanyaan seputar bangunan, mulai meterial sampai desainnya kepada pengembang.
3. Aspek legalitas
Memeriksa legalitas pengembang hukumnya wajib untuk Anda. Jangan sampai terlanjur membeli, sementara pengembang tersebut tersangkut masalah tanah, IMB, atau sertifikasi. Agar lebih yakin, Anda dapat mengecek ke beberapa lembaga terkait.
4. Cek fasilitas yang di janjikan
Untuk mengetahui kredibilitas si pengembang, salah satu cara perlu dilakukan adalah mengecek langsung fasilitas perumahan yang disediakan pengembang. Fasilitas perumahan penting untuk memenuhi kebutuhan para pembeli sebagai penghuninya kelak. Hal tak kalah penting pula untuk memilih pengembang yang memperhatikan alam sekitar, seperti masalah saluran air dan pengelolaan sampah.
5. Pilih manajemen yang baik
Pilihlah pengembang yang memiliki manajemen yang baik, serta memiliki kepastian serah terima perumahan ke warga. Anda harus memastikan janji para pengembang untuk urusan serah terima ini.
6. Kerjasama bank
Tanyakan kepada pengembang mengenai fasilitas penyediaan kredit pemilikan rumah (KPR). Apabila banyak perbankan yang menjalin kerjasama dan menyalurkan kredit ke perumahan tersebut, maka dapat menjadi indikator pengembang tersebut kredibel serta dapat dipercaya. Seperti diketahui, perbankan saat ini sangat ketat dalam menyeleksi calon kreditornya juga kemampuan pengembang membangun rumah.